Melindungi Indonesia dari Ancaman Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme.
Melindungi bangsa. Melayani masyarakat.

Messages Sent
12,435
Task Completed
Document Review
34
Provinsi FKPT
8
Sasaran Strategis
2010
Tahun Berdiri
Tugas & Fungsi BNPT
Berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2026, BNPT menjalankan fungsi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan terorisme.
Kesiapsiagaan Nasional
Pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan sarana-prasarana, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.
Kontra Radikalisasi
Kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi untuk menanggulangi penyebaran paham radikal terorisme.
Deradikalisasi
Program deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, serta orang atau kelompok yang terpapar paham radikal.
Platform Kolaborasi
Fitur Unggulan ICP

Chat & Kolaborasi Tim
Komunikasi real-time personal dan grup — ruang diskusi terorganisir untuk koordinasi lintas unit.
Selengkapnya
Panggilan & Video Conference
Meeting online terintegrasi — audio/video call dan konferensi besar langsung dari satu platform.
Selengkapnya
Kolaborasi Dokumen
Edit dokumen bersama secara real-time dan berbagi file dengan aman dalam satu workspace.
SelengkapnyaGaleri
Galeri BNPT

Koordinasi Nasional

Pemberdayaan Masyarakat

Kerja Sama Internasional
Peran Strategis BNPT
Melindungi Bangsa.
Melayani Masyarakat.
Pusat Krisis Nasional
Pusat analisis dan pengendalian krisis yang menjadi fasilitas bagi Presiden dalam menetapkan kebijakan penanganan terorisme.
Pendekatan Pentahelix
Melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat dalam pencegahan terorisme.
Pemulihan Korban
Mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme bersama lembaga terkait.
Kerja Sama Internasional
Kerja sama bilateral, regional, dan multilateral serta perlindungan WNI dari tindak pidana terorisme di luar negeri.