Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Melindungi Indonesia dari Ancaman Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme.

Melindungi bangsa. Melayani masyarakat.

Kesiapsiagaan Nasional
Kontra Radikalisasi
Deradikalisasi
BNPT

Messages Sent

12,435

Team Active
member
member
member
member

Task Completed

Document Review

34

Provinsi FKPT

8

Sasaran Strategis

2010

Tahun Berdiri

Tugas & Fungsi BNPT

Berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2026, BNPT menjalankan fungsi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan terorisme.

Kesiapsiagaan Nasional

Pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan sarana-prasarana, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

Kontra Radikalisasi

Kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi untuk menanggulangi penyebaran paham radikal terorisme.

Deradikalisasi

Program deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, serta orang atau kelompok yang terpapar paham radikal.

Platform Kolaborasi

Fitur Unggulan ICP

Lihat semua program
Chat & Kolaborasi Tim

Chat & Kolaborasi Tim

Komunikasi real-time personal dan grup — ruang diskusi terorganisir untuk koordinasi lintas unit.

Selengkapnya
Panggilan & Video Conference

Panggilan & Video Conference

Meeting online terintegrasi — audio/video call dan konferensi besar langsung dari satu platform.

Selengkapnya
Kolaborasi Dokumen

Kolaborasi Dokumen

Edit dokumen bersama secara real-time dan berbagi file dengan aman dalam satu workspace.

Selengkapnya

Peran Strategis BNPT

Melindungi Bangsa.
Melayani Masyarakat.

Pusat Krisis Nasional

Pusat analisis dan pengendalian krisis yang menjadi fasilitas bagi Presiden dalam menetapkan kebijakan penanganan terorisme.

Pendekatan Pentahelix

Melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat dalam pencegahan terorisme.

Pemulihan Korban

Mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme bersama lembaga terkait.

Kerja Sama Internasional

Kerja sama bilateral, regional, dan multilateral serta perlindungan WNI dari tindak pidana terorisme di luar negeri.